Rabu, 25 Desember 2013

3.7 Elemen Pengendalian Internal Model COSO

Menurut COSO framework, pengendalian internal atau internal control terdiri dari 5 (lima) komponen yang saling terkait, yaitu:


      1.     Control Environment
      2.    Risk Assessment
      3.    Control Activities
      4.    Information and Communication
      5.    Monitoring


Kelima komponen/elemen tersebut dapat dijabarkan dalam penjelasan berikut :
     1.     Control Environment / Lingkungan Pengendalian
    Lingkungan pengendalian menetapkan corak suatu organisasi, mempengaruhi kesadaran pengendalian orang-orangnya. Lingkungan pengendalian merupakan dasar untuk semua komponen pengendalian internal, menyediakan disiplin dan struktur. Lingkungan pengendalian menyediakan arahan bagi organisasi dan mempengaruhi kesadaran pengendalian dari orang-orang yang ada di dalam organisasi tersebut.

     2.    Risk Assessment / Penaksiran Risiko
         Penaksiran risiko adalah identifikasi entitas dan analisis terhadap risiko yang relevan untuk mencapai tujuannya, membentuk suatu dasar untuk menentukan bagaimana risiko harus dikelola. Penentuan risiko tujuan laporan keuangan adalah identifkasi organisasi, analisis, dan manajemen risiko yang berkaitan dengan pembuatan laporan keuangan yang disajikan sesuai dengan PABU. Manajemen risiko menganalisis hubungan risiko asersi spesifik laporan keuangan dengan aktivitas seperti pencatatan, pemrosesan, pengikhtisaran, dan pelaporan data-data keuangan.

     3.    Control Activities / Aktivitas Pengendalian
    Aktivitas pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang membantu menjamin bahwa arahan manajemen dilaksanakan. Aktivitas tersebut membantu memastikan bahwa tindakan yang diperlukan untuk menanggulangi risiko dalam pencapaian tujuan entitas.

    Aktivitas pengendalian dapat dikategorikan sebagai berikut.
      a. Pengendalian Pemrosesan Informasi
          - Pengendalian umum
          - Pengendalian aplikasi
          - Otorisasi yang tepat
          - Pencatatan dan dokumentasi
          - Pemeriksaan independen
      b. Pemisahan tugas
      c. Pengendalian fisik
      d. Telaah kinerja
   
    4.    Information and Communication / Informasi dan Komunikasi
   Informasi dan komunikasi adalah pengidentifikasian, penangkapan, dan pertukaran informasi dalam suatu bentuk dan waktu yang memungkinkan orang melaksanakan tanggung jawab mereka. Sistem informasi yang relevan dalam pelaporan keuangan yang meliputi sistem akuntansi yang berisi metode untuk mengidentifikasikan, menggabungkan, menganalisa, mengklasikasi, mencatat, dan melaporkan transaksi serta menjaga akuntabilitas asset dan kewajiban.

    5.    Monitoring / Pemantauan
   Pemantauan adalah proses yang menentukan kualitas kinerja pengendalian intern sepanjang waktu. Pemantauan mencakup penentuan desain dan operasi pengendalian tepat waktu dan pengambilan tindakan koreksi. Proses ini dilaksanakan melalui kegiatan yang berlangsung secara terus menerus, evaluasi secara terpisah, atau dengan berbagai kombinasi dari keduanya.

   Di berbagai entitas, auditor intern atau personel yang melakukan pekerjaan serupa memberikan kontribusi dalam memantau aktivitas entitas. Aktivitas pemantauan dapat mencakup penggunaan informasi dan komunikasi dengan pihak luar seperti keluhan pelanggan dan respon dari badan pengatur yang dapat memberikan petunjuk tentang masalah atau bidang yang memerlukan perbaikan.


Sumber :


3.6 Pengertian Pengendalian Internal Model COSO

Model COSO adalah salah satu model pengendalian internal yang banyak digunakan oleh para auditor sebagai dasar untuk mengevaluasi dan mengembangkan pengendalian internal.

Internal Control / Pengendalian Internal menurut COSO adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan direksi, manajemen, dan staff untuk membuat reasonable assurance mengenai :


   Ø  Efektifitas dan efisiensi operasional
   Ø  Reliabilitas pelaporan keuangan
   Ø  Kepatuhan atas hukum dan peraturan yang berlaku




3.5 Pengertian COBIT

COBIT adalah a set of best practices (framework) bagi pengelolaan teknologi informasi. COBIT adalah sekumpulan dokumentasi best practice untuk IT governance yang dapat membantu auditor, pengguna, dan manajemen untuk menjembatani gap antara risiko bisnis, kebutuhan control, dan masalah-masalah teknis IT

COBIT merupakan panduan yang paling lengkap dari praktik-praktik terbaik untuk manajemen TI yang mencakup 4 domain :

Perencanaan dan organisasi
Mencakup pembahasan tentang identifikasi dan strategi investasi TI yang dapat memberikan yang terbaik untuk mencapai tujuan bisnis. Kemudian direncanakan, dikomunikasikan, dan diatur pelaksanaannya dari berbagai perspektif.

Perolehan dan implementasi
Yaitu  untuk merealisasikan strategi TI perlu diatur kebutuhan TI. Diidentifikasi, dikembangkan, atau diimplementasikan secara terpadu dalam proses bisnis organisasi.

Penyerahan dan pendukung
Domain ini lebih dipusatkan pada ukuran tentang aspek dukungan TI terhadap kegiatan operasional bisnis.

Monitoring
Yaitu semua proses TI yang perlu dinilai secara berkala agar kualitas dan tujuan dukungan TI tercapai, dan kelengkapannya berdasarkan pada syarat kontrol internal yang baik.


3.4 Jelaskan Apa Itu Coso

COSO kepanjangannya Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission.
Sejarahnya, COSO ini ada kaitannya sama FCPA yang dikeluarkan sama SEC dan US Congress di tahun 1977 untuk melawan fraud dan korupsi yang marak di Amerika tahun 70-an. Bedanya, kalo FCPA adalah inisiatif dari eksekutif-legislatif, nah kalo COSO ini lebih merupakan inisiatif dari sektor swasta.

Sektor swasta ini membentuk ‘National Commission on Fraudulent Financial Reporting’ atau dikenal juga dengan ‘The Treadway Commission’ di tahun 1985. Komisi ini disponsori oleh 5 professional association yaitu: AICPA, AAA, FEI, IIA, IMA. Tujuan komisi ini adalah melakukan riset mengenai fraud dalam pelaporan keuangan (fraudulent on financial reporting) dan membuat rekomendasi2 yang terkait dengannya untuk perusahaan publik, auditor independen, SEC, dan institusi pendidikan.

Walaupun disponsori sama 5 professional association, tapi pada dasarnya komisi ini bersifat independen dan orang2 yang duduk di dalamnya berasal dari beragam kalangan: industri, akuntan publik, Bursa Efek, dan investor. Nama ‘Treadway’ sendiri berasal dari nama ketua pertamanya yaitu James C. Treadway, Jr.
Komisi ini mengeluarkan report pertamanya pada 1987. Isi reportnya di antaranya adalah merekomendasikan dibuatnya report komprehensif tentang pengendalian internal (integrated guidance on internal control). Makanya terus dibentuk COSO, yang kemudian bekerjasama dengan Coopers & Lybrand (Ehm, kira2 bisa dibilang mbahnya PwC gitu) untuk membuat report itu.

Coopers & Lybrand mengeluarkan report itu pada 1992, dengan perubahan minor pada 1994, dengan judul ‘Internal Control – Integrated Framework’. Report ini berisi definisi umum internal control dan membuat framework untuk melakukan penilaian (assessment) dan perbaikan (improvement) atas internal control. Gunanya report ini salah satunya adalah untuk mengevaluasi FCPA compliance di suatu perusahaan.
Poin penting dalam report COSO ‘Internal Control – Integrated Framework’ (1992):
Definisi internal control menurut COSO
Suatu proses yang dijalankan oleh dewan direksi, manajemen, dan staff, untuk membuat reasonable assurance mengenai:
• Efektifitas dan efisiensi operasional
• Reliabilitas pelaporan keuangan
• Kepatuhan atas hukum dan peraturan yang berlaku

Menurut COSO framework, Internal control terdiri dari 5 komponen yang saling terkait, yaitu:
• Control Environment
• Risk Assessment
• Control Activities
• Information and communication
• Monitoring

Di tahun 2004, COSO mengeluarkan report ‘Enterprise Risk Management – Integrated Framework’, sebagai pengembangan COSO framework di atas. Dijelaskan ada 8 komponen dalam Enterprise Risk Management, yaitu:
• Internal Environment
• Objective Setting
• Event Identification
• Risk Assessment
• Risk Response
• Control Activities
• Information and Communication
• Monitoring


3.3. Hambatan Pasif Dan Contohnya

Setelah membahas tentang hambatan aktif yang ada di dalam suatu sistem informasi, maka tidaklah heran kalau ada yang namanya hambatan pasif. Hambatan pasif ini biasanya mencakup kegagalan sistem, kesalahan manusia dan bencana alam.
Kegagalan Sistem

Kegagalan sistem ini terdiri dari antara lain:
• Gangguan listrik
• Kegagalan peralatan
• Kegagalan fungsi perangkat lunak

Kesalahan Manusia

Hambatan pasif yang disebabkan oleh kegagalan manusia yaitu antara lain :
• Kesalahan pemasukan data
• Kesalahan penghapusan data
• Kesalahan operator (kesalahan memberikan label pada pita magnetik)

Bencana Alam

Hambatan pasif yang terjadi karena bencana alam memang tidaklah bisa dihindari dan diduga karena bisa saja terjadi sewaktu-waktu tanpa kita sadari. Contohnya yaitu :
• Gempa Bumi
• Banjir
• Kebakaran
• Perang
• Dsb


3.2 Hambatan Aktif Dan Contohnya

Terdapat dua kategori hambatan : hambatan aktif dan hambatan pasif.

Hambatan  aktif mencakup kecurangan sistem informasi dan sabotase komputer.
Metode yang dapat digunakan dalam melakukan kecurangan sistem informasi:

1. Manipulasi input
Manipulasi input merupakan metode yang biasa digunakan. Metode ini mensyaratkan
kemampuan teknis yang paling minimal. Seseorang bisa saja mengubah input tanpamemiliki pengetahuan mengenai cara operasi sistem komputer.

2.Mengubah program
Merubah program mungkin merupakan metode yang paling jarang digunakan untuk
melakukan kejahatan komputer. Langkanya penggunaan metode ini mungkin karenadibutuhkan keahlian pemrograman yang hanya dimiliki oleh sejumlah orang yang terbatas.Selain itu, banyak perusahaan besar memiliki metode pengujian program yang dapatdigunakan untuk mendeteksi adanya perubahan dalam program

3.Mengubah file secara langsung
Dalam beberapa kasus, individu-individu tertentu menemukan cara untuk memotong
(bypass) proses normal untuk menginputkan data ke dalam program computer. Jika hal ituterjadi, hasil yang dituai adalah bencana

4.Pencurian data
Sejumlah informasi ditransmisikan antarperusahaan melalui internet. Informasi ini rentanterhadap pencurian pada saat transmisi. Informasi bisa saja disadap. Ada juga kemungkinanuntuk mencuri disket atau CD dengan cara menyembunyikan disket atau CD ke dalamkantong atau tas. Laporan yang tipis juga bisa dicuri dengan dimasukkan ke dalam kotak sampah.

5.Sabotase
Seorang penyusup menggunakan sabotase untuk membuat kecurangan menjadi sulit danmembingungkan untuk diungkapkan. Penyusup mengubah database akuntansi dan
kemudian mencoba menutupi kecurangan tersebut dengan melakukan sabotase terhadapharddisk atau media lain.


6.Penyalahgunaan atau pencurian sumber daya informasi
Salah satu jenis penyalahgunaan informasi terjadi pada saat seorang karyawan
menggunakan sumber daya komputer organisasi untuk kepentingan pribadi.

Cara utama untuk mencegah hambatan aktif terkait dengan kecurangan dan sabotase adalah dengan menerapkan tahap-tahap pengendalian akses yakni pengendalian akses lokasi,  akses sistem dan akses file.

Sumber : 
http://adesaptosaputro.blogspot.com/2013/11/32-hambatan-aktif-dan-contohnya.html

3.1 Kerentanan Sistem

Kerentanan adalah kelemahan dalam sistem, Kerentanan dan Penyalahgunaan sistem ketika sejumlah data penting dalam bentuk digital, maka data tersebut rentan terhadap berbagai jenis ancaman, dari pada data yang tersimpan secara manual. ancaman-ancaman tersebut bisa saja berasal dari faktor teknis, organisasi, dan lingkungan yang diperparah oleh akibat keputusan manajemen yang buruk.

Kemajuan dalam telekomunikasi dan perangkat lunak dan keras computer secara signifikan juga memberikan kontribusi atas meningkatnya kerentanan dan gangguan terhadap sistem informasi. Melalui jaringan telekomunikasi, informasi disebarkan atau dihubungkan ke berbagai lokasi. Kemungkinan adanya akses yang tidak sah, gangguan atau kecurangan dapat saja terjadi baik di satu atau beberapa lokasi yang terhubung. Semakin kompleksnya perangkat keras juga menciptakan kemungkinan terjadinya peluang untuk penetrasi dan manipulasi penggunaan sistem informasi.

Pertumbuhan dan penggunaan yang pesat internet dalam berbagai aktivitas juga mengundang timbulnya berbagai gangguan terhadap system informasi. Dua hal yang menjadi perhatian di sini adalah masalah hackersdan virus. Hacker adalah seseorang yang melakukan akses yang tidak sah ke jaringan komputer untuk tujuan mencari keuntungan, kriminal, atau hanya untuk sekedar kesenangannya. Sedangkan virus adalah program yang mengganggu dan merusak file yang ada dalam komputer, serta sulit untuk dideteksi. Virus ini dapat cepat sekali menyebar, menghancurkan file, dan mengganggu pemrosesan dan memory sistem informasi. Umumnya, untuk mencegah penyebaran virus yang menyerang, digunakan program khususanti virus yang didesain untuk mengecek sistem computer dan file yang ada dari kemungkinan terinfeksi oleh virus komputer. Seringkali, anti virusini mampu untuk mengeliminasi virus dari area yang terinfeksi. Namun, program antivirus ini hanya dapat untuk mengeliminasi atas virus-virus komputer yang sudah ada.

Beberapa ancaman dan gangguan yang mungkin terjadi dan berpengaruh terhadap sistem informasi, adalah sebagai berikut:
1. Kerusakan perangkat keras.
2. Perangkat lunak tidak berfungsi.
3. Tindakan-tindakan personal.
4. Penetrasi akses ke terminal.
5. Pencurian data atau peralatan.
6. Kebakaran.
7. Permasalahan listrik.
8. Kesalahan-kesalahan pengguna.
9. Program berubah.
10. Permasalahan-permasalahan telekomunikasi.

Oleh karenanya, para pengguna komputer disarankan untuk secara berkala memperbarui program anti virus mereka. Semakin meningkatnya kerentanan dan gangguan terhadap teknologi informasi telah membuat para pengembang dan pengguna system informasi untuk menempatkan perhatian yang khusus, terutama terhadap permasalahan-permasalahan yang dapat menjadi kendala untuk penggunaan sistem informasi secara memadai.


Senin, 04 November 2013

2.5 PENGERTIAN DATA FLOW DIAGRAM DAN CONTOH GAMBAR DFD

Pengertian DFD Data Flow Diagram - Data Flow Diagram atau DFD merupakan gambaran suatu sistem yang telah ada atau sistem baru yang dikembangkan secara logika tanpa mempertimbangkan lingkungan fisik dimana data tersebut mengalir. Dengan adanya Data Flow Diagram maka pemakai sistem yang kurang memahami dibidang komputer dapat mengerti sistem yang sedang berjalan.

Pengertian Data Flow Diagram Menurut Para Ahli
- Pengertian Data Flow Diagram (DFD) Menurut Wikipedia adalah suatu diagram yang menggunakan notasi-notasi untuk menggambarkan arus dari data sistem, yang penggunaannya sangat membantu untuk memahami sistem secara logika, tersruktur dan jelas. DFD merupakan alat bantu dalam menggambarkan atau menjelaskan sistem yang sedang berjalan logis.

- Pengertian Data Flow Diagram (DFD) Menurut Wijaya (2007)Adalah gambaran grafis yang memperlihatkan aliran data dari sumbernya dalam obyek kemudian melewati suatu proses yang mentransformasikan ke tujuan yang lain, yang ada pada objek lain.

- Pengertian Data Flow Diagram (DFD) Menurut Kristanto, 2003 adalah suatu model logika data atau proses yang dibuat untuk menggambarkan dari mana asal data dan kemana tujuan data yang keluaran dari sistem, dimana data di simpan, proses apa yang menghasilkan data tersebut, dan interaksi antara data yang tersimpan dan proses yang dikenakan pada data tersebut.

- Pengertian Data Flow Diagram (DFD) Menurut Jogiyanto Hartono, 2005-701 Adalah Diagram yang menggunakan notasi simbol untuk menggambarkan arus data system

Simbol DFD model Yourdon
- Data Flow (Arus Data) : Panah merepresentasikan datu atau lebih obyek data (arus data).

- External entity (Kesatuan luar) atau boundary (batas sistem) : Untuk merepresenrasikan sebuah external entity sebagai sebuah elemen sistem, misalnya hardware, orang (user) atau program lain.

- Procces (proses) : Proses adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang, mesin, atau komputer dari hasil suatu data yang masuk kedalam proses untuk menghasilkan data yang keluar dari proses.

-Data Store (Simpanan data) : Simpanan data merupakan simpanan

                                                         Contoh DFD


 SUMBER : www.ilmumu.com
                 www.nasruladi1.blogspot.com


2.4 GAMBAR SIMBOL TAMBAHAN DAN ARTINYA

Simbol tambahan pada flowchart dapat didefinisikan seperti gambar yang terdapat dibawah ini:



2.3 GAMBAR SIMBOL-SIMBOL PEMROSESAN DAN ARTINYA

Processing symbols
Menunjukkan jenis operasi pengolahan dalam suatu prosedur


Symbol Process (Simbol yang menunjukkan pengolahan yang dilakukan oleh komputer)

Symbol Manual Operation (Simbol yang menunjukkan pengolahan yang  tidak dilakukanoleh komputer)



Symbol Decision (Simbol untuk kondisi yang akan menghasilkan beberapa   kemungkinan jawaban/aksi)

Symbol Predefined Process (Simbol untuk mempersiapkan penyimpanan yang akan digunakan sebagai tempat pengolahan di dalam storage)


Symbol Terminal (Simbol untuk permulaan atau akhir dari suatu program)



Symbol Off-line Storage (Simbol yang menunjukkan bahwa data di dalam symbol ini akan disimpan)



Symbol Manual Input (Simbol untuk pemasukan data secara manual on-line keyboard)


Symbol Keying Operation (Simbol operasi dengan menggunakan mesin yang mempunyai keyboard)


2.2 GAMBAR SIMBOL-SIMBOL MASUKAN DAN ARTINYA

Simbol input pada flowchart dapat didefenisikan seperti gambar yang terdapat pada dibawah ini:


SUMBER : H.S, Suryadi., dan  Agus Sumin (1997). Pengantar Algoritma dan Pemograman. Depok: Penerbit Universitas Gunadarma.

2.1 SIMBOL-SIMBOL DASAR FLOWCHART

Flowchart adalah suatu teknik untuk menulis algoritma menggunakan simbol chart (gambar) dan garis panah.  Simbol chart  mewakili fungsi langkah pengerjaan, sedangkan simbol garis panah mewakili alir pengerjaan simbol chart. Simbol-simbol flowchart dibedakan menjadi 2 bagian, yakni pertama, simbol untuk program (Structured program flowchart) dan yang kedua, simbol untuk sistem (Structured system flowchart).

Structured program flowchart
Bagan alir  program (program flowchart) adalah suatu bagan yang menggambarkan alur logika dari data yang dikerjakan. Pengerjaannya diawali dari mulai dan diakhiri dengan selesai. Kegunaan bagan alir program ini adalah untuk menangani masalah yang rumit, Beberapa simbol program flowchart yang sering digunakan seperti pada gambar dibawah ini :


Flowchart untuk membandingkan dua bilangan
Berikut ini adalah contoh yang menggambarkan penulisan algoritma untuk membandingkan suatu bilangan yang lebih besar diantara dua buah bilangan yang dimasukkan oleh pengguna menggunakan teknik program flowchart.


                                            Membandingkan 2 bilangan bulat


Bagan alir system (system flowchart) adalah suatu bagan yang menggambarkan arus logika dari suatu masalah yang akan dikerjakan. Pengerjaannya diwaali dari mulai dan diakhiri dengan selesai. Kegunaan bagan alir system ini adalah untuk menjelaskan logika suatu masalah serta menjelaskan komponen komponen fisik dari suatu sistem

Beberapa simbol sistem flowchart yang sering digunakan seperti di bawah ini :
                       

Jumat, 11 Oktober 2013

TUGAS 1.4 PENGERTIAN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI (SIA)

Sistem Informasi Akuntansi adalah suatu komponen organisasi yang mengumpulkan, mengklasifikasikan, mengolah, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi finansial dan pengambilan keputusan yang relevan bagi pihak luar perusahaan dan pihak ekstern.

Pengertian Sistem Informasi Akuntansi Menurut Ahli

Menurut Wilkinson dan Cerullo (1995, p.5-6) pengertian system informasi akuntansi merupakan struktur yang menyatu dalam suatu entitas, yang menggunakan sumber daya fisik dan komponen lain, untuk merubah data transaksi keuangan/akuntansi menjadi informasi akuntansi dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan akan informasi dari para pengguna atau pemakainya (users).

Beberapa batasan pengertian (definisi) Sistem Informasi Akuntansi lain yang dapat dikutip misalnya pendapat Wilkinson (1990) bahwa sistem informasi akuntansi adalah merupakan sistem informasi formal, memiliki tujuan (kegunaan), tahap, tugas, pengguna, dan sumber daya dan mencakup ke seluruh kegiatan perusahaan dalam penyediaan informasi bagi semua pengguna di perusahaan tersebut.

Pengertian Sistem Informasi Akuntansi Menurut George H. Bodnar dan William S. Hopwood dalam bukunya yang diterjemahkan oleh Jusuf, A.A. (1996, h.1) pengertiansistem informasi akuntansi adalah, “Kumpulan sumber daya, seperti: manusia dan peralatan, yang diatur untuk mengubah data menjadi informasi akuntansi.” Informasi ini dikomunikasikan kepada para penggunanya untuk berbagai pengambilan keputusan.


Pengertian Sistem Informasi Akuntansi menutut Mulyadi (2001, h.3) mendefinisikan, “Sistem akuntansi adalah organisasi formulir, catatan dan laporan yang dikoordinasi sedemikian rupa untuk menyediakan informasi keuangan yang dibutuhkan oleh manajemen guna memudahkan pengelolaan perusahaan.”

Pengertian Sistem Informasi Akuntansi Menurut Niswonger, Fess & Warren diterjemahkan oleh Ruswinarto, H. (1995, h.248), “Sistem akuntansi adalah suatu sarana bagi manajemen perusahaan guna mendapatkan informasi yang akan digunakan untuk mengelola perusahaan dan untuk menyusun laporan keuangan bagi pemilik, kreditor, dan pihak lain yang berkepentingan.”

Pengertian Sistem Informasi Akuntansi  menurut Baridwan (1998, h.6), “Sistem akuntansi terdiri dari formulir-formulir, catatan-catatan, prosedur dan alat-alat yang digunakan untuk mengolah data mengenai suatu mengenai usaha suatu kesalahan ekonomis dengan tujuan untuk menghasilkan umpan balik dalam bentuk laporan-laporan yang diperlukan oleh manejemen untuk mengawasi usaha-usahanya dan bagi pihak-pihak lain yang berkepentingan seperti pemegang saham, kreditur, dan lembaga-lembaga pemerintah untuk menilai hasil operasi.”

                                             


TUGAS 1.3 PENGERTIAN AKUNTANSI

Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis". Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan.  Auditing,  satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini - yang masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya - mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi akuntansi:    

KAM (1990) 
Akuntansi adalah suatu seni pencatatan dari transaksi-transaksi keuangan.

KOHLER'S DICTIONARY
Akuntansi adalah suatu seni pencatatan dari transaksi - transaksi keuangan.

ACCOUNTING PRINCIPLES BOARD (1970)
Akuntansi adala suatu kegiatan jasa, yang fungsinya menyediakan informasi kuantitatif, terutama yang bersifat keuangan tentang entitas ekonomi yang dimaksudkan agar berguna dalam mengambil keputusan ekonomi - membuat pilihan - pilihan nalar di antara berbagai alternatif tindakan.

AMERICAN ACCOUNTING ASSOCIATION (1966)
Akuntansi adalah suatu proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari suatu organisasi / entitas yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka mengambil keputusan ekonomi oleh pihak - pihak yang memerlukan. Pengertian ini juga dapat melingkupi penganalisisan laporan yang dihasilkan oleh akuntansi tersebut.

Dr. M. GADE
Akuntansi adalah ilmu pengetahuan terapan dan seni pencatatan yang dilakukan secara terus menerus menurut sistem tertentu, mengolah dan menganalisis catatan tersebut sehingga dapat disusun suatu laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pimpinan perusahaan atau lembaga terhadap kinerjanya.

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI (NO. 476 KMK. 01 1991)
Akuntansi adalah suatu proses pengumpulan, pencatatan, penganalisaan, peringkasan, pengklasifikasian dan pelaporan transaksi keuangan dari suatu kesatuan ekonomi untuk menyediakan informasi keuangan bagi para pemakai laporan yang berguna untuk pengambilan keputusan.

 SOPHAR LUMBANTORUAN (1989)
Akuntansi adalah suatu alat yang dipakai sebagai bahasa bisnis. Informasi yang disampaikannya hanya dapat dipahami apabila mekanisme akuntansi telah dimengerti. Akuntansi dirancang sedemikian rupa agar transaksi yang tercatat diolah menjadi informasi yang berguna.

ENCYCLOPEDIA BRITANNICA (1962)
Akuntansi adalah istilah yang luas yang emnunjukkan teori-teori tertentu, asumsi-asumsi mengenaio cara bertindak (behavior), peraturan-peraturan cara mengukur dan prosedur untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi yang berguna tentang kegiatan-kegiatan dan tujuan-tujuan suatu organisasi.





TUGAS 1.2 PENGERTIAN INFORMASI

Informasi adalah pesan (ucapan atau ekspresi) atau kumpulan pesan yang terdiri dari order sekuens dari simbol, atau makna yang dapat ditafsirkan dari pesan atau kumpulan pesan. Informasi dapat direkam atau ditransmisikan. Hal ini dapat dicatat sebagai tanda-tanda, atau sebagai sinyal berdasarkan gelombang. Informasi adalah jenis acara yang mempengaruhi suatu negara dari sistem dinamis. Para konsep memiliki banyak arti lain dalam konteks yang berbeda. Informasi bisa di katakan sebagai pengetahuan yang didapatkan dari pembelajaran, pengalaman, atau instruksi. Namun demikian, istilah ini memiliki banyak arti bergantung pada konteksnya, dan secara umum berhubungan erat dengan konsep seperti arti, pengetahuan, negentropy, presepsi, stimulus, komunikasi, kebenaran, representasi, dan rangsangan mental.

Dalam beberapa hal pengetahuan tentang peristiwa-peristiwa tertentu atau situasi yang telah dikumpulkan atau diterima melalui proses komunikasi, pengumpulan intelejen, ataupun didapatkan dari berita juga dinamakan informasi. Informasi yang berupa koleksi data dan fakta seringkali dinamakan informasi statistik. Dalam bidang ilmu komputer, informasi adalah data yang disimpan, diproses, atau ditransmisikan. Penelitian ini memfokuskan pada definisi informasi sebagai pengetahuan yang didapatkan dari pembelajaran, pengalaman, atau instruksi dan alirannya.

Informasi adalah data yang telah diberi makna melalui konteks. Sebagai contoh, dokumen berbentuk spreadsheet (semisal dari Microsoft Excel) seringkali digunakan untuk membuat informasi dari data yang ada di dalamnya. Laporan laba rugi dan neraca merupakan bentuk informasi, sementara angka-angka di dalamnya merupakan data yang telah diberi konteks sehingga menjadi punya makna dan manfaat

Berikut ini adalah pengertian dan definisi informasi menurut beberapa ahli:

George R. Terry, Ph. D,
Informasi adalah data yang penting yang memberikan pengetahuan yang berguna.

Gordon B. Davis
Informasi adalah data yang telah diolah menjadi suatu bentuk yang penting bagi si penerima dan mempunyai nilai yang nyata yang dapat dirasakan dalam keputusan-keputusan yang sekarang atau keputusan-keputusan yang akan datang.

Joner Hasugian
Informasi adalah sebuah konsep yang universal dalam jumlah muatan yang besar, meliputi banyak hal dalam ruang lingkupnya masing-masing dan terekam pada sejumlah media.

Kenneth C. Laudon
Informasi adalah data yang sudah dibentuk ke dalam sebuah formulir bentuk yang bermanfaat dan dapat digunakan untuk manusia.

 Anton M. Moeliono
Informasi adalah penerangan, keterangan, pemberitahuan, kabar atau berita. Informasi juga merupakan keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan dasar kajian analisis atau kesimpulan.

Robert G. Murdick
Informasi terdiri atas data yang telah didapatkan, diolah/diproses, atau sebaliknya yang digunakan untuk tujuan penjelasan/penerangan, uraian, atau sebagai sebuah dasar untuk pembuatan ramalan atau pembuatan keputusan.

Kursini
Informasi adalah data yang sudah diolah menjadi sebuah bentuk yang berarti bagi pengguna, yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan saat ni atau mendukung sumber informasi.

Mc Leod
Infomasi adalah data yang telah diproses atau data yang memiliki arti.

Firmanzah
Informasi adalah data dan angka yang sudah diberi makna dan nilai.

Jeremy Pope
Informasi adalah kekuasaan. Semakin banyak orang memiliki informasi, pembagian kekuasaan akan semakin luas .

Davis
Informasi adalah data yang telah diolah menjadi bentuk yang berarti bagi penerimanya dan bermanfaat dalam pengambilan keputusan saat ini atau mendatang.





TUGAS 1.1 PENGERTIAN SISTEM

Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.
Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut.
Kata "sistem" banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka.




Jumat, 14 Juni 2013

BLSM UNTUK PENDONGKRAK

Entah karena menjelah pesta demokrasi atau apa, selalu saja diiringi dengan adanya kenaikan harga BBM dan pemerintah membuat opsi yang seakan-akan membela masyarakat tetapi dampak yang ada setelah opsi yang dicanangkan jauh lebih merugikan masyarakat. Sesungguhnya apakah yang diingin oleh pemerintah saat ini?
Dana BLSM diisukan dari dana utang luar negeri, sebenarnya kesan apa yang diinginkan oleh pemerintah saat ini?apa hanya ingin mencari simpati masyarakat atau ingin mencari hal lain? Padahal apabila dana BLSM digunakan untuk  memngembang diberbagai sektor yang kurang di Indonesia akan jauh lebih bermanfaat ketimbang membagikan BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat). Seperti di sektor pendidikan, pertanian, infrastruktur,dan lain-lain.

Apabila BLSM di realisasikan opini publik akan tergiring keberbagai aspek yang ada. Mungkin ada pro dan kontra di masyarakat. Kita akan melihat permainan yang dibuat oknum yang tidak bertanggung jawab atas apa yang telah diamanatkan oleh masyarakat di Indonesia.DIbawa kemana kah NKRI ini oleh mereka yang punya pengaruh dan kekuasaan?

Kamis, 30 Mei 2013

Pengalaman Unik Saat Naik Busway

Karena ingin memberikan tempat duduk pada penumpang wanita saya berdiri bersandaran pada pinggir pintu darurat untuk keluar. Tanpa disadari ternyata tempat itu ada oli yang membuat pakaian yang saya kenakan kena oli tersebut dan sungguh bingung saya karena saya baru saja berangkat. Dengan sedikit tidak nyaman saya abaikan saja.

Upaya Memajukan Ketahanan Nasional di Bidang Pendidikan

Pengertian
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa, meliputi seluruh aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan, dan ketangguhan serta mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak langsung membahayakan integrasi, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mengejar tujuan nasionalnya.
Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemempuan menggambarkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.

Pendidikan adalah yang paling penting untuk memajukan ketahanan nasional karena dari pendidikanlan kita bisa membangun generasi penerus yang cinta akan tanah airnya. Aspek ini lah menerut saya perlu untuk diketenkan karena dari pendidikan kita bisa mengajarkan pendidikan berkarakter. Karena pendidikan berkarater sangat baik untuk menumbuhkan rasa nasionalis. Selain itu bisa mendidik agar generasi selanjut bisa lebih menghargai apa yang telah dimiliki oleh negeri ini dan juga bisa memanfaatkanya untuk kepentingan bersama bukan kepentingan sebagian pihak saja.

Jumat, 26 April 2013

Eksistensi HAM dalam Sistem Hukum di Indonesia


Membahas mengenai sistem hukum Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sistem hukum yang berlaku di dunia. Terdapat beberapa sistem hukum di dunia yang mempengaruhi sistem hukum Indonesia, diantaranya civil law system, Common Law Sistem dan Religion Law Sistem atau Sistem Hukum Islam. Terlepas dari sistem hukum yang dianut dalam negara Indonesa, hal yang terpenting dalam pengaturan HAM di Indonesia adalah kemauan politik pemerintah.

Konsep HAM yang pada hakikatnya juga konsep tertib dunia akan menjadi cepat dicapai kalau diawali dari tertib politik dalam setiap negara. Artinya kemauan politik pemerintah, antara lain berisi tekad dan kemauan untuk menegakkan HAM dapat menjadi masalah. Ketika hal ini menjadi bagian dari kemauan pemerintah internal, benturan dalam masyarakat bisa saja terjadi, khususnya antara suprastruktur dan infrastruktur. Konflik terjadi sebagai akibat adanya perbedaan titik tekan prioritas. Kalau prioritas ditekankan kepada stabilitas dengan alasan memperkuat lebih dahulu basis ekonomi, pemberian HAM dapat dinomor duakan. Sistem politik sentralistik yang menerapkan sistem ini. Sebaliknya, sistem politik demokrasi dapat memberikan kebebasan dan menjamin Hak Asasi. Ketentraman dan kepuasan batin warga menjadi prioritas utama. Aturan hukum yang diciptakan cukup akomodatif.
Untuk mengamati kedudukan HAM dalam sistem hukum di Indonesia diperlukan analisa terhadap unsur dalam sistem hukum itu sendiri. Menurut Lawrence Meir Friedman (1975,1998) terdapat tiga unsur dalam sistem hukum, yakni Struktur (Structure), substansi (Substance) dan Kultur Hukum (Legal Culture). Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui eksistensi HAM dalam sistem hukum Indonesia selain pada tataran konsep juga dalam tataran praktek.



Substansi Hukum (Legal Substance)

Substansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum yang mencakup keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun. Substansi juga mencakup hukum yang hidup (living l­aw), bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang (law books). Idealnya tatanan hukum nasional mengarah pada penciptaan sebuah tatanan hukum nasional yang bisa menjamin penyelenggaraan negara dan relasi antara warga negara, pemerintah dan dunia internasional secara baik. Tujuan politik hukum yaitu menciptakan sebuah sistem hukum nasional yang rasional, transparan, demokratis, otonom dan responsif terhadap perkembangan aspirasi dan ekspektasi masyarakat, bukan sebuah sistem hukum yang bersifat menindas, ortodoks dan reduksionistik.
Substansi hukum berkaitan dengan proses pembuatan suatu produk hukum yang dilakukan oleh pembuat undang-undang. Nilai-nilai yang berpotensi menimbulkan gejala hukum dimasyarakat dirumuskan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Sedangkan pembuatan suatu produk perundang-undangan dipengaruhi oleh suasana politik dalam suatu negara.
Dalam kaitannya dengan HAM, negara Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menghormati dan menjunjung tinggi HAM. Hal tersebut dapat ditelusuri dalam Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang terdiri atas lima sila, ditambah dengan Pembukaan UUD 1945 dalam alinea pertama yang menyatakan: Kemerdekaan ialah hak segala bangsa serta penjajahan harus dihapuskan. Serta dalam alinea kedua yang menyatakan: Kemerdekaan negara menghantarkan rakyat merdeka, bersatu, adil dan makmur.
Pemasukan unsur-unsur HAM dalam peraturan perundang-undangan telah disadari oleh para pendiri negara Indonesia sebagai sesuatu yang wajib ada dalam negara yang berasaskan demokrasi. Dalam tataran makro, HAM telah digariskan dalam Pembukaan UUD 1945. Kemudian diformalkan dalam bentuk peraturan perundang-udangan oleh lembaga politik/DPR dan dioperasionalkan/dilaksanakan oleh pejabat/aparat negara dalam bentuk peraturan pemerintah/peraturan lainnya sebagai pegangan para pejabat.
Sebagaimana telah dijelaskan diatas, konsep HAM yang berlaku secara universal melalui hukum Internasional membebankan kepada Indonesia sebagai salah satu anggota PBB untuk meratifikasi kedalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu contoh adalah Konvenan Internasional Hak-Hak Sipol (International Covenan on Civil and Political Rights) yang dalam makalah ini disingkat ICCPR.
ICCPR dapat diklasifikasikan dalam dua bagian yakni:



Non Derogable

Non Derogable adalah Hak-hak yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara-negara pihak, walaupun dalam keadaan darurat sekalipun. Hak yang termasuk jenis ini, yakni: Hak atas hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas dari perbudakan, hak bebas dari penahanan karena gagal dari memenuhi perjanjian (seperti: hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut, hak sebagai subyek hukum, hak atas kebebasan berfikir, keyakinan dan agama). Pelanggaran terhadap hak jenis ini akan mendapatkan kecaman sebagai pelanggaran serius HAM (Gross Violation of Human Rights).


Derogable

Derogable adalah hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara-negara pihak. Termasuk dalam jenis hak ini yakni: hak atas kebebasan berkumpul secara damai, hak atas kebebasan berserikat termasuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh, hak atas kebebasan menyatakan pendapat atau berekspresi termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan (lisan-tulisan). Negara-negara pihak diperbolehkan mengurangi atas kewajiban dalam memebuhi hak-hak tersebut. Akan tetapi pengurangan hanya dapat dilakukan apabila sebanding dengan ancaman yang dihadapi dan tidak diskriminatif, yaitu demi menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, menghormati hak atau kebebasan orang lain.
Di Indonesia, selain UUD 1945, keberadaan hak-hak sipil yang sesuai dengan Konvenan Sipil dan politik termuat dalam banyak peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian secara material, peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibedakan atas:



Peraturan perundang-undangan yang khusus mengenai hukum HAM, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Peraturan perundang-undangan lainya yang didalamnya memuat ketentuan yang berkaitan dengan HAM, baik secara eksplisit (tersurat) maupun implisit (tersirat).

Masih terdapatnya peraturan perundang-undangan diluar peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai HAM yang bertentangan dengan HAM. Sehingga perlu melakukan inventarisasi, mengevaluasi dan mengkaji seluruh produk hukum, KUHP dan KUHAP, yang berlaku yang tidak sesuai dengan HAM. Banyak sekali pasal-pasal dalam berbagai Undang-Undang yang tidak sesuai, bahkan bertentangan dengan HAM. Termasuk beberapa Undang-Undang yang dihasilkan dalam era reformasi. Hal ini sebagai konsekuensi dari karakter rejim sebelumnya yang memang anti HAM, sehingga dengan sendirinya produk perundang-undangan kurang atau sama sekali tidak mempertimbangan masalah HAM. Dalam konteks ini, maka agenda tersebut sejalan dan dapat disatukan dengan agenda reformasi hukum nasional dan ratifikasi konvensi/kovenan, internasional tentang HAM yang paling mendasar seperti kovenan sipil-politik dan kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya berikut peraturan pelaksanaanya.



Struktur Hukum (Legal Structure)

Struktur adalah kerangka atau rangkanya, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan secara keseluruhan. Struktur hukum merupakan institusionalisasi kedalam beradaan hukum. Struktur hukum disini meliputi lembaga negara penegak hukum seperti Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Advokat dan lembaga penegak hukum yang secara khusus diatur oleh undang-undang seperti KPK. Kewenangan lembaga penegak hukum dijamin oleh undang-undang. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
Termasuk dalam struktur hukum yakni hirarki peradilan umum di Indonesia dan unsur struktur yang meliputi jumlah dan jenis pengadilan, yurisdiksinya, jumlah hakim agung dan hakim lainnya.
Dalam tataran hukum normatif, dengan amandemen, UUD 1945 sebenarnya sudah dapat dijadikan sebagai dasar untuk memperkokoh upaya-upaya peningkatan perlindungan HAM. Tetapi dengan adanya undang-undang tentang HAM dan peradilan HAM, secara institusional maupun hukum materil (hukum positif), menjadikan perangkat organik untuk menegakkan hukum dalam kerangka perlindungan HAM atau sebaliknya penegakan supremasi hukum dalam rangka perlindungan HAM menjadi kuat.
Adanya Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) dan peradilan HAM patut dicatat sebagai perangkat kelembagaan dasar peningkatan upaya penghormatan dan perlindungan HAM dengan peningkatan kelembagaan yang dapat dikaitkan langsung dengan upaya penegakan hukum. Pada tataran implementasi, memang masih banyak kelemahan dari kedua lembaga tersebut, akan tetapi dengan adannya Komnas HAM dan peradilan HAM dengan sendirinya upaya-upaya peningkatan penghormatan dan perlindungan HAM ini memiliki dua pijakan penting, yaitu pijakan normatif berupa konstitusi dengan UU organiknya serta Komnas HAM dan peradilan HAM yang memungkinkan berbagai pelanggaran HAM dapat diproses sampai di pengadilan.
Perlindungan HAM dapat diletakkan dalam kerangka supremasi hukum karena telah memperoleh pijakan legal, konstitusional dan institusional dengan dibentuknya kelembagaan yang berkaitan dengan HAM dan hukum. Pengembangan kapasitas kelembagaan pada instansi-instansi peradilan dan instansi lainnya yang terkait dengan penegakan supremasi hukum dan perlindungan HAM.
Prioritas utama dalam penegakan hukum HAM yakni dengan meningkatkan kapasitas hakim, jaksa, polisi, panitera dan unsur-unsur pendukungnya dalam memahami dan menangani perkara-perkara hukum yang berkaitan dengan HAM. Termasuk didalamnya mengenai administrasi dan pelaksanaan penanganan perkara-perkara hukum mengenai pelanggaran HAM.
Permasalah HAM baru masuk secara resmi dalam sistem peradilan kita semenjak bergulirnya reformasi. Sehingga dapat dilihat masih banyak, aparat penegak hukum kita yang tidak memahami persoalan HAM. Terlebih lagi untuk menangani perkara hukum di peradilan yang pembuktiannya amat pelik dan harus memenuhi standar Komisi HAM PBB. Oleh sebab itu institutional capacity building di instansi-instansi Negara yang terkait dengan masalah HAM ini menjadi amat penting dan mendesak.



Kultur Hukum (Legal Culture)

Kultur hukum menurut Lawrence Meir Friedman (2001:8) adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Kultur hukum adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan.
Dalam konteks HAM, peran serat masyarakat sangatlah penting. Dilihat dari sejarah, adat kebiasaan, hukum, tata pergaulan dan pola bangsa Indonesia pada umumnya terdapat indikasi yang cukup kuat bahwa bangsa Indonesia telah memiliki dan mengenal ide yang berkaitan dengan HAM. Bukti empiris yaitu adanya ungkapan-ungkapan yang sudah dikenal sejak nenek moyang, seperti istilah rembug desa, adat pusako jo koto, mufakat, gotong royong, tut wuri handayani, kabukit samo mendaki ka lurah samo menurun, musyawarah, dan lain-lain.
Proses perkembangan masyarakat Indonesia telah mempertemukan asas hukum adat dengan sistem hukum bangsa/budaya asing secara terus menerus, sehingga terjadi interaksi dan saling mengisi, mengakibatkan adanya perpaduan/perubahan/pergeseran. Istitusi hukum akan semakin kuat jika ideologi politik demokrasi menyatu, dalam arti dilaksanakan dengan penuh disiplin dan tanggung jawab, sehingga rasa keadilan dapat terwujud dalam masyarakat.
Diakuinya eksistensi HAM dalam sistem hukum di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh dan pergaulan Internasional. Terlepas dari pelaksanaan penegakan hukum HAM oleh aparat negara, secara konsep HAM telah tertuang dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan baik eksplisit (tersurat) maupun implisit (tersirat) yang tujuan utamanya memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara terhadap tindakan kesewenangan yang dilakukan penguasa maupun pihak mayoritas.

SUMBER : http://cahwaras.wordpress.com/2010/05/19/eksistensi-ham-dalam-sistem-hukum-di-indonesia/